A. Kurban
1. Pengertian Kurban
Kata kurban berasal dari kata “ QORUBA - YAQRABU - QURBANAN “ yang bearti dekat
atau mendekatkan. Kata yang mengandung istilah kurban banyak macamnya.
Diantaranya “ annahru , adzabkhu ,al ‘aqoru , al udhkhiyyatu “ yng artinya sembelihan.
Menurut istilah, kurban bearti menyembelih hewan yang telah memenuhi syarat tertentu
dengan niat mendekatkan diri kepada Allah S.W.T. berkurban merupakan perbuatan mulia
dalam pandangan Islam dan merupakan sunah Rosul yang memiliki makna luas, dalam pelaksanaanya
tujuan kurban adalah agar kita dapat semakin dekat kepada Allah. Oleh karena itu,
kita dilarang berkurban dengan maksud lain kecuali mencari ridha Allah.
Perintah berkurban sudah ada sejak zaman nabi Adam a.s
2. Hukum Kurban
Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah yang artinya sunah yang dianjurkan sehingga,
seorang muslim yang mampu untuk berkurban tidak mau melaksanakannya maka ia tidak berdosa,
akan tetapi hukumnya makryh.
a. Dalil al.Qur;an dalam (QS. Al,Kautsar{108}:2”)
Yang artinya “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah
b. Dalil hadist
Rosul bersabda :
“barang siapa ada kesanggupan dan tidak menyembelih(berkurban), maka janganlah ia
menghampiri tempat shalat kami. (HR.Ibnu Majah yng telah disahkan oleh hakim)
Para ulama’ berpendapat bahwa hukum berkurban itu wajib apabila kurban tsb telah
dinazarkan sebelumnya.
3. Ketentuan Hewan Kurban
Binatang yang sah digunakan berkurban :
v Domba yang sudah berumur 1 tahun atau lebih atau yang sudah berganti giginya
v Kambing yang berumur 2 tahun atau lebih
v Unta yang berumur 5 tahun atau lebih
v Sapi atau kerbau yang telah berumur 2 tahun atau lebih
Besar atau banyaknya binatang yang disembelih untuk berkurban adalah
² Satu ekor kambing/domba untuk satu orang/satu keluarga
² Satu unta/sapi/kerbau untuk 7 orang secara patungan.
ü Hewanya Tidak cacat {cacat mata,sakit,pincang,kurus,dan tidak berdaya,tanduk
atau telinganya rusak atau pecah }
Apabila kesulitan untuk mendapatkan binatang berumur 1tahun maka boleh digantikan
dengan kambing jadza’ah {berumur 9-11 bulan} tapi harus yang gemuk,sehat dan tidak cacat.
4. Waktu penyembelihan
Binatang kurbandapat disembelih pada hari Raya Kurban tanggal (10 dzulhijjah}
setelah shalat idul Adha, hingga 3 hari setelahnya {hari tasyrik yaitu tanggal 11,12,13,dzulhijjah}
Daging kurban utamanya diprioritaskan bagi fakir miskin. Meeka harrus mendapat
prioritas untuk memperoleh hak kebahagiaan bersama. Orang yang berkurban boleh
mengambil max. Sepertiga dari daging kurbannya untuk dimakan selama hari raya dan
hari tassyrik atau boleh pula mengahadiahkannya.
Seluruh bagian binatang kurban termasuk kulit dan kepala harus ikut dikurbankan
bahkan biaya penyembelihan pun harus diambil dari biaya khusus, bukan dari bagian
binatang kurban. Inilah bentuk ibadah yang memberikan pelajaran penting bagi proses
pembinaan mental dan kehidupan.
5. Hikmah dan Keutamaan Kurban
Ø Mengenang peristiwa mengenang kepatuhan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail kepada Allah
Ø Berbagi kebahagiaan dengan fakir miskin
Ø Dapat meningkatkatkan kedekatan dan ketakwaan kepada Allah
Semoga bermanfaat kawan .... :-D
By. Neng ayya
Ziyya all the best....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar